Rukun dan syarat Puasa
arti kata shiyam dalam perintah puasa ramadhan pada
penggalan QS: Al-Baqarah ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Wahai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Maknanya adalah menahan diri dahaga dan lapar atau puasa yang
memiliki ketentuan atau persyaratan. Dalam menjalankan ibadah puasa. Maka selayaknya
kita memahami rukun dan syarat puasa Ramadan agar puasa kita diterima oleh
allah SWT, dan mendapatkan ridhanya.
Adapun ringkasan puasa
adalah (al-imsak) menahan diri dari
1.
Menahan makan, minum,
2.
Menahan hubungan seksual suami isteri
3.
Menahan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga
terbenam matahari
4.
niat karena Allah S.W.T.
Rukun Puasa
Adapun pendaat dari imam Hanafi
dan Hambali beliau berpendapat satu rukun, yaitu menahan diri dari apapun yang
membatalkan puasa.
Sedangkan dalam mazhab imam
Maliki ada dua pedapat yang berbeda, sebagian dari mereka berpendapat bahwa ada
dua rukun puasa yaitu menahan diri, dan niat. Sedangkan pendapat yang dipakai atau
diutamakan dalam mazhab maliki adalah pendapat yang kedua, yaitu bahwa niat tidak
termasuk rukun puasa, melainkan hanya syarat sahnya saja.
Menurut mazhab imam Syafi’i,
rukun puasa itu ada tiga.
1.
menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.
2.
niat.
3.
orang yang berpuasa.
Maka menurut madzhab imam
syafi’i puasa tidak sah jika salah satu dari tiga tersebut tidak ada..
Sementara menurut mazhab imam Hambali dan Hanafi, niat dan orang
yang berpuasa merupakan dua syarat sahnya puasa, meskipun bukan rukun puasa tapi
keduanya tetap harus ada.
Tentu hukum puasa dibulan Ramadhan
adalah fardhu a’in bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal, maka kita
sedikit bahas tentang puasa menurut 4 madzhab.
Syarat Puasa
syarat sah puasa yaitu
beragama Islam dan dibarengi dengan niat puasa, selayaknya dalam ibadah-ibadah
lainnya. Maka jelas yang bukan muslim tentu tidak akan diterima puasanya begitupun
jika ia menahan dari dahaga dan lapar karna salah satu syarat sah-nya puasa
adalah beragama islam
Selain itu juga syarat puasa
adalah suci dari haid, nifas, tidak sakit dan tidak berada dalam perjalanan. Sedangkan
orang yang mabuk ataupun pingsan menurut beberapa mazhab ada perbedaan
pendapat.
1.
Menurut mazhab Syafi’i
Jika orang yang mabuk ataupun pingsan tak sadrkan diri selama
waktu puasa, maka puasanya tidak sah, tapi jika Sebagian waktu dari puasa maka
sah puasa-nya. Namun bagi orang pingsan wajib mengganti puasanya apapun
penyebab pingsannya, tetapi bagi orang yang mabuk , tidak wajib mengganti puasa-nya
jika mabuk tidak disebabkan oleh dirinya
sendiri.
2.
Menurut mazhab Maliki
Orang yang mabuk / pingsan dari terbit dan tenggelamnya matahari
ataupun Sebagian besar waktu puasa-nya, maka puasanya tidak sah. Tetapi jika
tidak sadar hanya setengah hari atau lebih sedikit lalu ia sadar pada waktu
niat, dan ia berniat puasa, kemudian jatuh pingsan / mabuk maka mereka tidak
diwajibkan untuk mengganti puasa. Karna waktu niat puasa menurut mazhab Maliki
yaitu dari Maghrib sampai fajar.
3.
Menurut mazhab Hanafi
Orang pingsan sama halnya dengan orang gila, dan orang gila /
hilang akal itu selama satu bulan Ramadan penuh, maka dia tidak diwajibkan
mengganti puasa-nya saat telah siuman. Tetapi jika gilanya setengah bulan dan sisa
harinya ia sadar, maka ia tetap harus berpuasa, dan wajib mengganti puasa-nya
yang ia tinggalkan.
4.
Menurut mazhab Hambali
Bagi orang yang mabuk / pingsan wajib mengantinya tanpa ada alasan,
termasuk penyebabnya bukan oleh dirinya sendiri.
Itulah
sedikit penjelasan tentang rukun dan syarat puasa. Tentu saat menjalankan suatu
ibadah telah selayaknya kita memiliki dasar dari apa yang kita kerjakan
terkhusus dalam beribadah agar kita beribadah tepat dengan yang harus kita
lakukan oleh seorang hamba.
Mengenai perbedaan pendapat antar mazhab dan ulama bahkan golongan tertentu
selama memiliki dasar yang kuat kita harus bisa bersikap dengan bijaksana serta
saling menghormati dan menghargai.